asd

Berita Utama

Kamis, 25 Juli 2024
Kamis, Juli 25, 2024
spot_img

Kang Hasbi Pratama Caleg Muda KBB, Salurkan Beasiswa PIP

TopInfo: Bandung Barat– Salah seorang kader muda Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat (KBB) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (Kec. Ngamprah, Kec. Padalarang, Kec. Saguling) RM Hasbi Pratama Arya Agung (25) menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi atau ajuan dari dewan secara transparan, menyeluruh, dan tepat sasaran.

Sebanyak 8000 ajuan PIP Aspirasi tersalurkan secara bertahap untuk siswa-siswi jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) di tiga kecamatan, yaitu Ngamprah, Padalarang, dan Saguling.

“Penyaluran PIP Aspirasi disalurkan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan untuk biaya pendidikan. Mengingat, masih banyak warga di Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Saguling yang belum pernah mendapatkan beasiswa PIP Aspirasi untuk meringankan biaya pendidikan,” ujar pemuda yang biasa dipanggil Kang Hasbi tersebut ketika dijumpai oleh awak media jurnalkbb di Ngamprah, Jumat (25/08).

Hasbi menambahkan, bersama Dede Yusuf (Wakil Ketua Komisi X DPRI RI yang menaungi bidang pendidikan, olahraga, dan sejarah dari Fraksi Partai Demokrat) akan senantiasa terus mendorong agar tingkat pendidikan di KBB semakin maju. “Kami berharap, dengan adanya PIP Aspirasi ini masyarakat KBB semakin terpacu untuk meraih jenjang pendidikan lebih tinggi, minimal lulus SMA/SMK”, ungkapnya penuh harapan.

Dalam hal sosialisasi PIP Aspirasi tersebut, Hasbi tetap berpegang teguh pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
“Tentunya dalam hal sosialisasi PIP Aspirasi tersebut, kami tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku. Jika kami datang ke sekolah-sekolah, pasti tanpa atribut partai dan seijin dari pimpinan lembaga tersebut”, ungkapnya dengan lugas.

Sebagai informasi, besaran uang yang diterima oleh para siswa-siswi dari tiap jenjang berbeda. 450 ribu rupiah untuk jenjang SD, 750 ribu rupiah untuk siswa-siswi SMP, dan satu juta rupiah untuk tingkat SMA/SMK. Kemudian Hasbi menambahkan, tidak ada potongan apa pun dari uang tersebut. “Uang beasiswa tersebut sepenuhnya harus diterima siswa. Jika ada yang memotong dengan dalih apa pun, segera laporkan kepada kami,” ucap Hasbi menutup obrolon.

Dapatkan update berita terbaaru setiap hari dari Topinfo.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Topinfo News Update", caranya klik link https://t.me/topinfoid_update, kemudian klik join.

Bagikan artikel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine