asd

Berita Utama

Kamis, 25 Juli 2024
Kamis, Juli 25, 2024
spot_img

KOPERASI DAN UMKM SEBAGAI PILAR PERTUMBUHAN EKONOMI

Oleh: Daniel Halim

“Koperasi memang memerlukan keuntungan, namun itu bukan tujuan utama” kurang lebih seperti itulah salah satu kalimat yang diucapkan Muhammad Hatta (Bung Hatta) dalam pandangannya mengenai koperasi. Pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 pasal 1 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sebagai badan usaha, koperasi bertujuan untuk memberikan dorongan dalam peningkatan kesejahteraan pada anggotanya dan masyarakat luas secara umum. Sehingga koperasi mampu memberikan peranan besar masyarakat dalam membangun wadah perekonomiannya. Atas dasar itulah maka koperasi bukan bertujuan semata-mata hanya bicara soal keuntungan melainkan tentang wadah pembangunan ekonomi masyarakat.

Dengan prinsip gotong-royong koperasi didefinisikan oleh Bung Hatta sebagai perkumpulan kaum yang lemah untuk membela kepentingan hidupnya. Dalam mencapai kebutuhan dan keperluan hidup diperlukan biaya yang murah dan terjangkau bagi kelompoknya dan masyarakat sekitarnya. Kerja-kerja kolektif dalam satu perkumpulan diharapkan mampu menjadi penopang satu dengan yang lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidup. Semangat kolektivisme inilah yang menjadi fondasi dasar terbentuknya koperasi. Sebagaimana yang dikatakan Bung Hatta, koperasi berdiri diatas dua fondasi: fondasi solidaritas dan fondasi individualitas. Fondasi solidaritas diartikan sebagai semangat untuk bersama dalam mencapai sebuah tujuan, sedangkan fondasi individualitas bisa dimaknai sebagai bentuk kesadaran diri sendiri terhadap hak-hak yang dimiliki. Inilah sebabnya koperasi juga sering diartikan sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan berdasarkan pada asas-asas kekeluargaan dan kepentingan umum.

Sebagi sistem ekonomi kerakyatan, maka koperasi juga mengandung makna ekonomi parsitipatif sebagaimana yang terkandung pada fondasi solidaritas. Secara adil maka proses produksi, distribusi dan konsumsi dilaksanakan secara merata dan bersama. Aktivitas ekonomi kerakyatan inilah yang kemudian menyatupadukan potensi-potensi yang kecil dan terpisah menjadi satu-kesatuan kekuatan yang besar. Aktivitas perekonomian yang dimaksud adalah aktifitas swadaya masyarakat kecil dan menengah dalam mengelola sumber daya apa saja yang diusahakan. Aktifitas ini biasa kita kenal dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kegiatan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhih kriteria sebagai usaha. Dalam arti lain sebagai aktifitas kegiatan yang berupaya dalam pemenuhan dasar kebutuhan.

Keberadaan koperasi terhadap UMKM membuka peluang besar bagi masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dengan mudah dan murah. Terjalinnya jejaring usaha akan memudahkan para pelaku UMKM untuk bisa mendistribusikan produk atau usahanya. Jejaring ini juga bisa digunakan dalam bentuk pemanfaatan modal usaha tatkalan pelaku UMKM mengalami kendala dalam proses modal produksi. Prinsip kolektivisme inilah yang kemudian menjadi kemudahan dan penghubung para pelaku UMKM yang ada didalamnya untuk bisa mengembangkan usahanya. Peranan seperti ini seharusnya menjadi sistem dasar rakyat Indonesia dalam mengembangkan sistem perekonomiannya. Pertumbuhan UMKM yang signifikan juga memberikan dampak besar terbukanya lapangan pekerjaan baru.

Hubungan antara koperasi dan UMKM harus menjadi komponen penting dalam aspek pembangunan nasional. Perlu keseriusan yang mendalam untuk meletakkan landasan sistem perkomonian kerakyatan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata. Untuk mewujudkan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas dalam meningkatkan fungsi koperasi dan UMKM setidaknya diperlukan konsep yang signifikan. Setidaknya ada tiga Konsep yang bisa kita coba untuk memaksimalkan usah-usaha tersebut diantaranya melalui: Konsep Peranan Individualitas, Konsep Efektivitas, dan Konsep Pengembangan.

Konsep Peranan Individualitas; Individualitas bisa diartikan sebagai sifat pribadi seseorang yang menandakan kehalusan budi, keteguhan watak dan kejujuran. Berbeda dengan makna individualisme yang menuntut seseorang (secara pribadi) bertindak untuk keperluannya sendiri. Semangat individualitas mendorong manusia sadar akan hak dan tanggung jawabnya untuk membela keperluan hidupnya secara luhur. Semangat untuk memperjuangkan keperluan hidup ini yang diharapkan menjadi penggerak masing-masing pribadi untuk berusaha lebih maksimal. Peranan ini menjadi dasar pelaku usaha didalam tubuh koperasi dapat berjalan dengan signifikan. Tanggung jawab individu menjadi peranan penting dalam praktiknya, itu sebabnya perlu adanya aturan dan regulaasi yang mengatur guna memaksimalkan dan memberikan batasan peran individu baik anggota koperasi mauapun individu pelaku UMKM.

Konsep Peranan Efektifitas; Keberhasilan sebuah organisasi atau lembaga bisa tergambarkan pada efektifitas kerja di dalamnya. Ketika sebuah organisasi dianggap sudah mencapai tujuannya maka bisa dikatan organisasi itu berjalan dengan efektif. Efektifitas ini terwujud dengan adanya aturan dan regulasi yang dibuat dan dijalankan dalam sebuah organisasi, dalam hal ini Koperasi. Prinsip-prinsip Koperasi sejauh ini telah tertuang di dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Dengan tujuan meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya. Kehadiran koperasi diharapkan mampu memberikan peranan lebih terhadap tumbuh kembangnya UMKM di wilayahnya yang dikelola secara bersama. Penguatan regulasi dan kemudahan akses perizinan usaha menjadi isu utama pada peranan efektivitas ini. Hal-hal yang berpotensi menghambat dan menghalang-halangi proses tumbuh kembangnya UMKM seharusnya mulai diminimalisir salah satunya perizinan untuk berusaha.

Konsep Pengembangan; Pemerintah punya peranan lebih besar dalam mendorong pengembangan pada tubuh koperasi dan UMKM. Kebijakan yang bersifat memudahkan pelaksanaan berusaha menjadi komitmen awal pemerintah untuk mengembangkan koperasi dan UMKM. Tidak hanya itu, dalam rangka pemberdayaan koperasi maka pemerintah harus memberikan fasilitas pembiyaaan dan bantuan materil maupun non materil untuk pengembangan usaha koperasi, pelaku UMKM dan anggota koperasi. Bantuan ini bisa bersifat stimulan bagi kegiatan koperasi dan anggotanya untuk mengatasi kendala kapasitas usaha dan keterbatasan modal. Selain itu juga perlu ada pengembangan dalam bentuk bantuan pelayanan dan pendampingan hukum bagi UMKM yang bermasalah, dan meningkatkan literasi hukum kepada UMKM. Bantuan layanan Hukum yg diberikan bisa dalam bentuk konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, hingga peyuluhan hukum.

Penerapan konsep yang strategis akan memberikan dampak yang signifikan bagi koperasi dan UMKM dalam perkembangannya. Dengan konsep yang bersifat partisipatif akan menumbuhkan kesadaran bagi anggota koperasi dan pelaku UMKM untuk mampu mengambil keputusan dan kepentingannya sendiri. Dengan demikian, koperasi dan UMKM akan mampu menjadi sistem dasar bagi negara ini dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Dapatkan update berita terbaaru setiap hari dari Topinfo.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Topinfo News Update", caranya klik link https://t.me/topinfoid_update, kemudian klik join.

Bagikan artikel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine