Ciamis, Topinfo: Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam hal ini Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) melalui Adang Hartono selaku Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, membeberkan mengenai permasalahan koperasi tidak aktif cukup menarik pehatian melihat banyaknya jumlah kasus tersebut.
Adang memaparkan adanya koperasi yang terdaftar dan juga tercatat di Ciamis sekitar 780 koperasi. Namun yang kemudian masih aktif sampai hari ini hanya 358 koperasi saja, hal ini menjadi masalah yang harus segera diselesaikan.
“Dari catatan yang kami miliki, sekitar 422 koperasi berhenti beroperasi. Apalagi jika melihat 149 diantaranya telah diberikan usulan agar segera dibubarkan,” ungkapnya. Senin, (1/11/2023).
Adang pun menambahkan, DKUKMP Ciamis melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah mengenai koperasi yang tidak aktif tersebut.
“DKUKMP telah memberikan 2 pilihan dalam menyelesaiakan masalah koperasi yang tidak aktif. Opsinya, pertama dibubarkan atau diaktifkan kembali dengan mengikuti persyaratan yang berlaku,” katanya.
Adang kembali menjelaskan indikator koperasi yang masih aktif yaitu ditandai dengan rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Adapun koperasi yang dikatakan tidak aktif koperasi yang tidak memiliki alamat lengkap dan pengurusnya yang terhitung sudah kadaluarsa.
Pihak DKUKMP sendiri sedang mencoba untuk menginventarisir koperasi yang masih bisa diaktifasi kembali.
DKUKMP telah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis lewat tenaga penyuluh dan pembina lapangan.
“Koperasi yang sudah tidak beroperasi dan tidak dapat untuk kembali diaktifkan, rekomendasi yang kami berikan lebih baik segera dibubarkan,” ujarnya.
Usulan mengenai pembubaran koperasi tersebut, pihak DKUKMP akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Karena yang memiliki wewenang dalam melakukan pembubaran adalah Kementerian, Pemda hanya memiliki peran untuk mengusulkan saja.
“Koperasi yang sudah tidak bisa untuk diaktifkan kembali, tetapi masih tercatat hanya akan menjadi beban untuk pemerintah.” Pungkasnya.