Berita Utama

Sabtu, 14 Desember 2024
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img

Kasus Produksi Film Porno, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara

TRENDING, Topinfo.id: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk Fransiska Candra Novitasari (Siskaeee) dalam kasus produksi film porno.

Diketahui, kasus produksi film porno yang menimpanya, menyeret sejumlah nama diantaranya, Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL).

Hakim PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan memutuskan, untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara

“Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkapnya, Senin (21/10/2024).

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dan para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Usai persidangan, Dirinya mengaku akan berdiskusi lebih dulu dengan kuasa hukum terkait upaya banding atas vonis tersebut.

“Untuk itu (banding) diskusi sama penasihat hukum saya terlebih dahulu,” ucap dia.

Disisi lain, Siskaeee juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatannya. Ia berjanji tak akan lagi membuat konten pornografi.

“Kapok, kapok kapok, kapok banget. Siska kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya, next Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan,” tutur dia.

Polisi menetapkan 12 orang yang merupakan pemeran sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, termasuk Siskaeee.

Dirinya sempat dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Alhasil, polisi pun menangkap Siskaeee di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY pada 24 Januari 2024.

Selain itu, Siskaeee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangkanya.

Namun, Hakim tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta menolak permohonan praperadilan tersebut.

Dapatkan update berita terbaaru setiap hari dari Topinfo.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Topinfo News Update", caranya klik link https://t.me/topinfoid_update, kemudian klik join.

Bagikan artikel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine