Berita Utama

Sabtu, 20 April 2024
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Sipol KPU Rilis 41 Partai Peserta Pemilu 2024

NASIONAL, Topinfo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), merilis 41 partai yang sudah mendaftar, dan bisa di akses dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI. Dari jumlah 41 partai yang sudah terdaftar menjadi calon peserta Pemilu 2024, didalamnya termasuk 15 Partai Lama, 20 Partai baru dan 6 Partai Lokal Aceh.

Idham Kholik selaku Anggota KPU dalam siaran persnya mengatakan, hingga kemarin pada hari Rabu, 6 Juli 2022, jumlah partai politik (parpol) yang sudah mendapatkan akses sebanyak 41 parpol, di dalamnya termasuk Partai Lokal Aceh.

“Ada penambahan tiga partai tingkat nasional, sehingga total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL sebanyak 41 Partai Politik (Parpol).” Ucapnya.

Idham juga menjelaskan, sipol merupakan sistem teknologi informasi dengan berbasis web yang bertujuan untuk melayani partai politik dan calon peserta Pemilu 2024. Dalam sistem tersebut, peserta pemilu akan melakukan input data parpol. Hal ini dilakukan untuk, mempersiapkan sebagai peserta di Pemilu 2024 mendatang, pungkasnya.

Dari 41 parpol yang telah mendapatkan akses Sipol di antaranya, 15 parpol (peserta Pemilu 2019), 20 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019) dan 6 Partai lokal Aceh.

Berikut daftar nama-nama Parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol per tanggal 6 Juli 2022 kemarin, diantaranya;

A. Partai yang pernah menjadi Peserta Pemilu 2019
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Hati Nurani Rakyat
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Demokrat
5. Partai Nasdem
6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
7. Partai Solidaritas Indonesia
8. Partai Keadilan dan Persatuan
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Keadilan Sejahtera
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Gerakan Indonesia Raya
13. Partai Amanat Nasional
14. Partai Berkarya
15. Partai Kebangkitan Bangsa

B. Parpol Baru
1. Partai Bhinneka Indonesia
2. Partai Swara Rakyat Indonesia
3. Partai Rakyat Adil Makmur
4. Partai Persatuan Indonesia
5. Partai Ummat
6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
7. Partai Kebangkitan Nusantara
8. Partai Pandu Bangsa
9. Partai Republikku Indonesia
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
11. Partai Negeri Daulat Indonesia
12. Partai Buruh
13. Partai Reformasi
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Republik
16. Partai Mahasiswa Indonesia
17. Partai Pelita
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Rakyat
20. Partai Damai Kasih Bangsa

D. Partai Politik Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh.

Demikian informasi daftar nama-nama parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol. Hal ini tentu manjadi legal pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Dapatkan update berita terbaaru setiap hari dari Topinfo.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Topinfo News Update", caranya klik link https://t.me/topinfoid_update, kemudian klik join.

Bagikan artikel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine