NASIONAL, Topinfo.id: PT Indofarma Tbk (INAF) menggelar Public Expose (Pubex) untuk menyampaikan persetujuan pemegang saham terkait penjualan aset perseroan sebesar 50%.
Diketahui, penjualan aset tersebut disetujui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Kamis, (12/12/2024).
Corporate Secretary PT Indofarma Hilda Yani mengungkap, RUPSLB yang dilakukan menetapkan dua persetujuan. Pertama, penjualan aset Perseroan lebih dari 50%.
“Menyetujui Pengalihan Aset Perseroan melalui penjualan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan,” kata Hilda dalam acara Public Expose Indofarma di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Kedua, tutur Hilda, RUPSLB juga memutuskan untuk memberikan kawenangan pada direksi untuk melakukan segala tindakan berkaitan dengan penjualan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan.
Berdasarkan putusan homologasi 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST per tanggal 15 Agustus 2024, Aset Non-Jaminan yang akan dijual sebanyak 18 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di 10 titik lokasi dan Aset Jaminan Non Produksi di 1 titik lokasi di Jakarta.
Hilda menuturkan, penjualan 50% lebih aset Indofarma dilakukan untuk memenuhi komitmen Perseroan setelah berlakunya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Perseroan akan menyelesaikan pembayaran kewajiban dan hutang kepada: satu, untuk biaya rightsizing karyawan; dua, modal kerja; tiga, pembayaran krediterial,” ungkapnya.
Mengutip dari Keterbukaan Informasi, penjualan lebih dari 50% aset INAF dilakukan untuk memenuhi kewajiban biaya rightsizing karyawan, modal kerja, dan pembayaran kepada kreditur.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) No. 40 Tahun 2007 Pasal 102 ayat (1) dan Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur tentang perbuatan hukum untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.