NASIONAL, Topinfo.id: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) persiapkan SDM hingga struktur untuk melaksanakan tanggung jawab mengelola tambang yang diizinkan pemerintah.
Hal itu diungkap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons rencana pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan, usai Presiden Jokowi meneken PP 25/2024.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni. Serta perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya, Senin (03/06/2024).
Yahya mengatakan NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa. Serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh Pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” katanya.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas. Baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” imbuh Gus Yahya.
PBNU terima kasih ke Jokowi
Selain itu, Gus Yahya mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Jokowi untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya alam. Tentunya, untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya.
Oleh karena itu, katanya, PBNU menyampaikan terimakasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya. Hal ini untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” ujar Gus Yahya.
Jokowi Teken PP Izin Tambang Ormas
Sebelumnya, Jokowi telah resmi meneken PP 25/2024 yang memberi izin bagi ormas keagamaan. Hal ini bertujuan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.
Usai PP itu diteken, Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah kini sedang memproses Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara ke ormas Nahdlatul Ulama (NU), Jum’at (31/05/2024).
Ia mengatakan pemberian konsesi tambang besar ke PBNU itu dilakukan atas arahan dan pertimbangan beberapa menteri terkait di Kabinet Indonesia Maju.
Bahlil juga mengklaim pemberian sudah sudah disetujui Jokowi.
PP 25/2024 yang diteken dan diundangkan pada Kamis (30/5) lalu. Dalam PP itu salah satunya menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).