Senin, Mei 29, 2023
spot_img

Masa Kerja 2 Bulan, Begini Tugas Pantarlih KPU dan Gaji Yang Diperoleh

Penulis:Ujang Nana

NASIONAL, Topinfo.id: Badan Adhoc Pemilu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pentarlih) untuk pemilu 2024 mendatang punya masa kerja 2 bulan. Begini Tugas dan Perolehan Gajinya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui badan adhoc dibawahnya akan membentuk Pantarlih KPU untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pendaftaran Pantarlih dimulai 26 hingga 31 Januari 2023. Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023, dengan honor yang di peroleh kisaran Rp1 juta.

“Sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, ada kenaikan,” ungkap Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Persyaratan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  1. Warga Negara Indonesia
  2. berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun
  3. berdomisili dalam wilayah kerja
  4. mampu secara jasmani dan rohani
  5. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat
  6. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Kelengkapan dokumen persyaratan sebagai calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Elektronik;
  2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
  4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Tata Cara Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana di atas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan Pendaftaran dapat dilakukan mulai 26 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.

Adapun tahapan penerimaan petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diantaranya:

  1. Pendaftaran calon: 26-31 Januari 2023
  2. penelitian administrasi calon: 27 Januari – 2 Februari 2023
  3. Pengumuman hasil seleksi calon: 3-5 Februari 2023
  4. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023
  5. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022 tentang tata kerja badan adhoc, berikut ini tugas dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. Serta Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

Selanjutnya Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Pantarlih juga bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.

Adapun tugas tugas Pantarlih untuk membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, serta melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.

Kemudian memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Selanjutnya kewajiban Pantarlih melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran. Serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Akan tetapi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Dapatkan update berita terbaaru setiap hari dari Topinfo.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Topinfo News Update", caranya klik link https://t.me/topinfoid_update, kemudian klik join.

Bagikan artikel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

- Advertisment -spot_imgspot_img