asd

Berita Utama

Kamis, 25 Juli 2024
Kamis, Juli 25, 2024
spot_img

Langgar Kode Etik, DKPP Copot Ketua Bawaslu Surabaya

NASIONAL, Topinfo.id: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Muhammad Agil Akbar dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, usai terbukti langgar kode etik.

Diketahui, Agil terbukti bersalah dalam transaksi uang saat proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo. Hal ini berdasarkan berkas perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Keputusan ini terhitung sejak dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, Sabtu (18/11/2023).

Meski tidak terbukti menerima uang, DKPP menilai Muhammad Agil Akbar telah melakukan pembiaran. Sehingga terjadi transaksi uang tersebut.

Sementara itu, Achmad Aben Achdan berstatus sebagai pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.

Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengatakan harus mengirim sejumlah uang kepada Appridzani Syahfrullah. Uang tersebut digunakan agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.

DKPP pun menilai Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Serta dianggap gagal menjalankan tugas. Salah satunya memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.

Selain itu, DKPP juga menilai Muhammad Agil Akbar tidak memiliki sense of ethics pada masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo.

“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas,” Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

“Hal ini menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” imbuh Tio Aliansyah.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d. Serta pasal 6 ayat (3) huruf a. Selanjutnya pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j. Kemudian pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dapatkan update berita terbaaru setiap hari dari Topinfo.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Topinfo News Update", caranya klik link https://t.me/topinfoid_update, kemudian klik join.

Bagikan artikel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine