NASIONAL, Topinfo.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim.
Diketahui, KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar pada Jumat (06/09/2024).
Adapun penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidikan KPK dilakukan di rumah dinas Mendes PDTT yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Tessa, Rabu (11/09/2024).
Tessa mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai dan barang bukti elektronik.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” kata dia.
Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Abdul Halim sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 22 Agustus 2024. Perlu diketahui, sebelum menjabat Mendes PDTT, Abdul Halim merupakan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.
Seusai diperiksa, Abdul Halim mengatakan dirinya telah memberikan kesaksian yang lengkap kepada penyidik.
“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik,” pungkasnya.