asd

Berita Utama

Jumat, 26 Juli 2024
Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Kemendes Sangkal Masa Perpanjangan Kades Dagangan Politik

Editor:Ujang Nana

NASIONAL, Topinfo.id: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sangkal masa perpanjangan Kades adalah dagangan Politik.

Budi Arie Setiadi selaku Wakil Menteri Desa (Wamendes) PDTT Budi Arie Setiadi mengklaim, wacana perpanjangan pemerintah desa yang saat ini bergulir itu merupakan berangkat dari keinginan untuk membangun desa.

“Wacana Masa jabatan Kades 9 tahun bukan semata-mata komoditas politik,” ungkap Budi, Senin (23/01/2023).

Usulan Perpanjangan Harus di Kaji Serius

Budi mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kades harus dikaji secara serius dan mendalam.

Ia menyebut, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis masa jabatan kades 9 tahun harus jelas dan menyeluruh.

Budi menjelaskan, periode kepemimpinan para kades di berbagai daerah di Indonesia tidak sama. Karakteristik setiap desa juga sangat berbeda.

“Pembahasan masa jabatan kades 9 tahun harus melibatkan seluruh pihak karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh,” ujar Budi.

Budi mengatakan, saat ini Kemendes PDTT sedang fokus pada pembahasan total masa jabatan kades jika resmi diperpanjang 9 tahun.

Jika mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan seorang kades adalah 6 tahun dan dan bisa menjabat 3 periode.

Artinya, seorang kades bisa menjabat selama 18 tahun. Jika perpanjangan menjadi 9 tahun disepakati dan ketentuan 3 periode masih berlaku, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun.

“Concern-nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun,” tuturnya.

Pembatasa Masa Jabatan Kades

Secara terpisah ivanovich Agusta selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT mengatakan, jika perpanjangan masa jabatan kades disepakati 9 tahun dan dibatasi dua periode. Maka pemerintah desa hanya menjabat 18 tahun.

Dengan demikian, total masa menjabat seorang kades tidak berubah dari ketentuan dalam Pasal 39 UU tentang Desa.

“Kalau semula 18 tahun dibagi 3 kali masa jabatan, kini dibagi 2 kali masa jabatan. Total masa jabatan tetap 18 tahun, sehingga tidak melukai hati rakyat desa selama ini,” ungkap Ivan

Ivan menuturkan, berdasarkan kajian antropolog asal Amerika Serikat, Clifford Geertz, pada bulan-bulan menjelang pemilihan kades (pilkades) terjadi ketegangan.

Menurutnya, kajian itu juga menunjukkan bahwa ketegangan tetap terjadi hingga berbulan-bulan selanjutnya.

Ivan menyebut, jika masa jabatan kades 6 tahun, maka masa kondusif untuk membangun desa hanya 2 tahun.

“Padahal pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat adalah misi utama UU Desa,” jelas Ivan.

Ia melanjutkan, jika masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun, maka masa yang kondusif untuk membangun desa naik 2,5 kali lipat menjadi 5 tahun.

“Ini akan menguntungkan warga desa untuk merasakan pembangunan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode direvisi.

Asri Anas selaku Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) menyebut bahwa, para kades yang menuntut masa jabatan menjadi 9 tahun digoda oleh partai politik.

Menurutnya, selama setahun terakhir atau menjelang masa pemilu. Politikus PDI Perjuangan dan PKB gencar menggoda kades.

Anas mengatakan, para kades tergiur dengan godaan itu. Meski demikian, mereka juga menyadari godaan itu merupakan janji politik dan cara parpol untuk mendapatkan empati kades.

“Kalau dia dapat dukungannya enggak usah jauh-jauh lah. Satu provinsi saja Jatim atau Jateng dari kepala desa saya yakin dia dapat minimal 50 persen suara di desa,” pungkas Anas.

Dapatkan update berita terbaaru setiap hari dari Topinfo.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Topinfo News Update", caranya klik link https://t.me/topinfoid_update, kemudian klik join.

Bagikan artikel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine