NASIONAL, Topinfo.id: Presiden RI Jokowi sahkan Perpres Publisher Rights yang mewajibkan platform digital berikan kompensasi bagi perusahaan media, disorot media asing.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang adil antara perusahaan digital dan industri media.
Hal tersebut diumumkan Jokowi atas pengesahan Perpres Publisher Rights tersebut pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN), Selasa (20/02/2024).
Di Indonesia, platofrm digital yang dimaksud adalah Alphabet (Google), Meta (Facebook), dan beberapa agregator lokal.
“Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas,” kata Jokowi.
Dalam dokumen Perpres Publisher Rights yang terpampang di laman pemerintah, kerja sama antara platform digital dan perusahaan media bisa dalam bentuk pembayaran lisensi atau pembagian data pembaca berita.
Pengesahan Publisher Rights ini turut disorot media asing. Reuters membandingkan aturan serupa yang sebelumnya telah ditetapkan di negara tetangga RI, Australia.
“Di Australia, ‘News Media Bargaining Code’ telah ditetapkan dan efektif pada Maret 2021. Perusahaan teknologi sejak saat itu telah melakukan kesepakatan dengan outlet media dalam memberikan kompensasi untuk konten yang diklik dan menghasilkan pendapatan, menurut laporan Kementerian Keuangan Australia,” tertulis dalam laporan Reuters, Rabu (21/02/2024).
Bentuk Komite Untuk Kepatuhan
Pemerintah di Indonesia akan membentuk komite untuk memastikan platform digital memenuhi tanggung jawab kepada perusahaan media.
Adapun Perpres Publisher Rights ini akan diuji coba dan memiliki masa transisi selama 6 bulan. Jokowi memastikan bahwa kreator konten tak akan terdampak oleh penerapan aturan baru ini.
Sebelumnya, ada kekhawatiran di kalangan kreator konten bahwa Publisher Rights bisa memengaruhi skema bisnis yang selama ini dijalankan dengan penyedia platform digital.
“Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” Jokowi menjelaskan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya mengatakan Publisher Rights adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perusahaan media tidak terdisrupsi oleh perkembangan platform digital.
Menanggapi hal ini, perwakilan Google Indonesia mengatakan paham dengan keputusan pemerintah mengesahkan Publisher Rights. Selanjutnya, Google akan mempelajari detail aturan tersebut secara mendalam.
“Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias,” kata perwakilan Google dalam keterangan resminya.