Selasa, Maret 28, 2023
spot_img

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala Laboratorium BPOM

Penulis:Ujang Nana

NASIONAL, Topinfo.id: Bareskrim Polri telah memeriksa kepala laboratorium BPOM terkait kasus gagal ginjal. Pemeriksaan tersebut, dilakukan karena ada skandal oplosan obat sirop.

Pemeriksaan terhadap kepala laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilakukan kemarin, oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri. Pemerikasaan tersebut terkait kasus gagal ginjal akut.

“Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium ya,” ungkap Brigjen Pipit Ismanto Dirtipiter Bareskrim Polri, Kamis (24/11/2022)

Pipit mengungkapkan penyidik menggali informasi mengenai hasil laboratorium kandungan obat-obatan. Yakni kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

“Lab menggali peredaran? Lab ya lab, hasil labnya,” ungkap Brigjen Pipit.

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa total empat pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Keempatnya diperiksa terkait wewenangnya dalam mengawasi distribusi obat.

“BPOM ada empat yang sudah diperiksa. Jadi kan kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing. Ya di bidang pengawasan tugasnya apa. ngapain aja,” ungkap Brigjen Pipit Rismanto.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yakni, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E juga sudah dijadikan tersangka.

Pipit mengatakan hari ini penyidik telah memeriksa ahli farmasi. Lalu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada ahli hukum pidana dalam waktu dekat.

“Hari ini ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya, besok atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara. Harusnya hari ini ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya,” ujarnya.

Bareskrim Temukan 42 Drum Oplosan Obat Sirop

Diketahui, Penyidik menemukan sebanyak 42 drum propilen glikol (PG) sebagai oplosan obat sirop. Hal ini menjadikan Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Pipit mengatakan pihaknya menemukan barang bukti tersebut saat dilakukan penggeledahan. Sementara itu, pemilik CV Samudera Chemical inisial E hingga kini belum diperiksa, karena diduga melarikan diri.

Diketahui PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 201 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan/atau ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Dapatkan update berita terbaaru setiap hari dari Topinfo.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Topinfo News Update", caranya klik link https://t.me/topinfoid_update, kemudian klik join.

Bagikan artikel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments