asd

Berita Utama

Rabu, 18 September 2024
Rabu, September 18, 2024
spot_img

Jokowi Resmi Naikkan Tukin Komnas Ham Hingga Rp29 Juta

NASIONAL, Topinfo.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.

Kenaikan terdebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Komnas HAM.

Perpres ini menegaskan kenaikan tukin itu dilakukan karena Setjen Komnas HAM telah memenuhi kriteria diberikan penyesuaian tunjangan kinerja sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” ungkap Perpres tersebut, Selasa (03/09/2024).

Namun, kenaikan tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

Begitupun dengan pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, maupun yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Besaran tukin Setjen Komnas HAM dibagikan sesuai 17 kelas jabatan. Sesuai ketetapan Perpres, tukin tertinggi senilai Rp 29 juta dan terendah Rp 1,96 juta. Berikut ini rinciannya:

– Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
– Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
– Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
– Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
– Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
– Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
– Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
– Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
– Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
– Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
– Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
– Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
– Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
– Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
– Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
– Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000
– Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

Dapatkan update berita terbaaru setiap hari dari Topinfo.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Topinfo News Update", caranya klik link https://t.me/topinfoid_update, kemudian klik join.

Bagikan artikel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine