NASIONAL, Topinfo.id: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan alasan atas izin perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruh sebesar 25%.
Ketentuan pemotongan gaji buruh ini, sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dalam Permenaker tersebut, mengizinkan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur. Serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan dan menyesuaikan pembayaran upah.
Potong Gaji Buruh 25%
Jika mengacu Permenaker tersebut, maka perusahaan bisa memangkas jam kerja sebanyak 1 hari dalam sepekan. Selain itu, perusahaan bisa mengurangi upah pekerja sekitar 25%.
“Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha. Diperlukan pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan,” ungkap Menaker, Kamis (16/3/2023).
Diketahui Permenaker tersebut, ditetapkan pada 7 Maret. Serta mulai berlaku pada 8 Maret 2023.
Selain itu, Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh.
Serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Serta dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Setelah itu, Â dilakukannya penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima,” ungkap permenaker.
Potongan Gaji Buruh Sesuai Kesepakatan
Akan tetapi perlu ditegaskan dalam Permenaker yang diterbitkan pada 7 Maret 2023. Sedangkan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
Sementara itu mengenai pengurangan waktu kerja dan gaji buruh diatur dalam pasal 5. Pada ayat 3 disebutkan penyesuaian waktu kerja dilakukan kurang dari:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Kemudian dalam ayat 4 disebutkan bahwa, penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja dan Buruh.
Recent Comments