NASIONAL, Topinfo.id: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pada tahun 2021, terdapat 124.960 pensiunan belum menerima dana tapera sejumlah Rp 567,5 milyar.
Pemeriksaan itu dilakukan di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Secara keseluruhan, laporan bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 itu membeberkan lima hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Salah satu dari hasil pemeriksaan itu adalah temuan sebanyak 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567.457.735.810 atau sekitar Rp 567,5 miliar.
Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp 130,3 miliar.
Sebanyak 124.960 orang pensiunan adalah mereka yang sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.
Sementara, saldo Rp 567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp 91 miliar dan Rp 476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen.
Kelola 4 Juta Orang Dana PNS Aktif
Sementara saat itu BP Tapera mengelola dana PNS Aktif sebanyak 4.016.292 orang atau bila dibulatkan sekitar 4 juta orang.
Selain mengkonfirmasi ke BKN dan Taspen, BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada 5 pemberi kerja.
Adapun hasil konfirmasi lewat uji petik ke lima pemberi kerja atas 191 peserta menunjukkan bahwa benar peserta tersebut telah meninggal atau pensiun yang didukung dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Namun data tersebut belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja, sehingga status kepesertaannya masih tercatat sebagai peserta aktif.
“Pengembalian tabungan atau Dana Tapera juga belum dapat diberikan,” seperti dikutip dari buku laporan pemeriksaan BPK tersebut.
Dalam laporan pemeriksaan BPK itu juga disebutkan, selain pemutakhiran status pekerja oleh pemberi kerja. Proses pengembalian tabungan sesuai proses bisnis normal BP Tapera juga memerlukan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.
Dari hasil wawancara BPK dengan Direktur Operasi Pengerahan, diketahui bahwa proses tersebut, bergantung pada pemutakhiran data. Hal ini, untuk menentukan status pekerja dari pemberi kerja diperoleh melalui portal.
BP Tapera Lakukan Sosialisasi
Lewat penjelasannya, BP Tapera mengklaim selama ini telah melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data termasuk mekanisme perubahan status.
Namun, karena banyaknya data dan jumlah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja, muncul kemungkinan terjadi ketidaktertiban atau kekurangcermatan.
Dalam penjelasannya kepada BPK, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan sistem pengendalian intern atas hal pokok terkait. Bertujuan untuk patuh pada peraturan perundang-undangan.
BP Tapera, kata Adi, juga telah mengidentifikasi dan mengungkapkan segala hal terkait hal pokok kepada BPK.
BP Tapera telah menyediakan dokumen dan akses yang sesuai atas segala hal terkait hal pokok yang diperiksa kepada Pemeriksa.
Adi juga memastikan BP Tapera bertanggung jawab melakukan tindakan koreksi. Serta tindak lanjut atas temuan-temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK tersebut.