NASIONAL, Topinfo.id: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad merespons pernyataan MUI soal pencabutan sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
Rumadi menjelaskan kebijakan itu harus punya landasan hukum. Dia tak menemukan dasar hukum jika tindakan itu dilakukan oleh MUI.
“Setahu saya tidak ada dasar hukumnya mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan itu,” kata Rumadi, Kamis (16/11/2023).
Rumadi pun mengingatkan sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI. Dengan demikian, MUI tak bisa mencabut sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
“Yang bisa mencabut label halal itu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel.
Ikhsan menyebut MUI telah mengantongi daftar produk-produk tersebut. Dia berkata ada sekitar 50 produk yang telah teridentifikasi.
“Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang makanya itu sertifikasi halalnya harus dicabut,” ucap Ikhsan di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (15/11).
Wakil Komisi VIII DPR dukung MUI
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily mendukung usulan boikot hingga mencabut sertifikasi halal produk yang terafiliasi Israel. Usulan MUI itu menurut Ace bisa dipahami sebagai bentuk protes atas aksi kekerasan Israel di Gaza, Palestina.
“Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel,” kata Ace, Kamis (16/11/2023).
Namun, dia menyarankan agar usulan itu dibarengi dengan penjelasan jenis transaksi dan produk-produk dagang yang terafiliasi dengan Israel agar masyarakat mengetahui produk-produk yang dimaksud.
Ace menerangkan bahwa aksi kekerasan Israel terhadap warga Palestina tentu menggunakan senjata hasil pajak dari penjualan-penjualan produk yang mereka jual. Dari produk-produk tersebut, dia memastikan di antaranya juga beredar di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap Israel yang selama ini juga sumber pendapatan penerimaan negaranya dari produk-produk yang dijual ke seluruh dunia, termasuk Indonesia,” kata dia.