NASIONAL, Topinfo: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetapkan tujuh partai tidak lolos sebagai Calon peserta Pemilu 2024. Hal tersebut ditetapkan Bawaslu, dalam sidang administrasi. Dalam sidang tersebut menolak tujuh laporan parpol calon peserta Pemilu 2024, (14/09/2022).
Diketahui ketujuh parpol sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. Akan tetapi pimpinan sidang, yang digelar oleh Bawaslu berkesimpulan, KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
Puadi selaku ketua majelis sidang yang digelar Bawaslu mengatakan, mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
“Ketujuh parpol yang ditetapkan tidak bisa melanjutkan tahapan pemilu diantaranya, Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). Selanjutnya ada Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi,” ungkap Puadi.
Keputusan tersebut berdasarkan bukti terkait pelanggaran dan beberapa pertimbangan Majelis Sidang. Salah satu laporan yang bibahas dan diputuskan dengan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tentang putusa Partai Bhinneka Indonesia.
Lolly Suhenty selaku Anggota Majelis Sidang mengatakan, dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan Terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan. Akan tetapi kekeliruan tersebut, sudah diperbaiki pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data.
“Pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Bineka Indonesia (PBI), karena adanya dokumen pendaftaran yang belum lengkap. Setelah itu, terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik, tentu hal ini sudah sesuai dengan pasal 8 PKPU 4 tahun 2022,” ungkap Lolly.
Selanjutnya Bawaslu juga menindak lanjuti laporan dengan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022. Laporan tersebut mengenai Partai Pandu Bangsa menyatakan terlapor atau KPU telah melakukan penundaan atau jeda terhadap pemeriksaan dokumen pendaftaran Partai Politik.
“Dalam pertimbangan anggota majelis berpendapat, pernyataan dalam tersebut menjadi tidak berdasar. Karena terdapat kesepakatan antara terlapor dan perwakilan pihak Partai Pandu Bangsa. Dalam surat kesepahaman tersebut, tertulis keterangan yang menyatakan benar terdapat kesepakatan tentang penundaan pemeriksaan dokumen,” ungkap Herwyn J.H Malonda selaku anggota Majelis Sidang.
Malonda juga menerangkan, bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu. “Serta kelengkapan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022,” ungkap Malonda.
Diketahui, Bawaslu telah menerima laporan sembilan parpol. Kemudian ditindaklanjuti terkait sengketa pada tahap pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.
Recent Comments