NASIONAL, Topinfo.id: Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan merespons usai KPK usut dugaan korupsi era Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dijabat Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Diketahui, KPK mengusut kembali dugaan korupsi pengadaan software pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri pada 2012.
“Insya Allah semua lancar,” kata Anies Baswedan, Minggu (03/09/2023).
Selain itu, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012 adalah Reyna Usman yang menjabat selaku dirjen.
“Di Kemnakertrans itu tempus-nya tahun 2012, perkaranya tersebut salah satu tersangkanya saudara RU (Reyna Usman). Memang waktu itu Dirjen di sana pada 2012,” ujar Asep Guntur Rahayu.
“Kalau untuk mencari siapa menterinya tinggal di-search di google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri,” sambung Asep.
Asep mengungkap pihaknya membuka kemungkinan memeriksa pejabat Kemnakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus Dugaan Korupsi.
“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai secara sepihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan,” jelasnya.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum mengumumkannya ke publik.
Hal itu sejalan dengan kebijakan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Tersangka Kasus Korupsi Kemenaker Era Tahun 2012
Diketahui, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sekaligus Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Pada proses penyidikan berjalan, KPK juga telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.
“Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang terkait dengan kerugian keuangan negara. Sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.