asd

Berita Utama

Rabu, 24 Juli 2024
Rabu, Juli 24, 2024
spot_img

Konsumsi Alkohol Paling Tinggi, Berikut 10 Negara  Pemabuk di Dunia

INTERNASIONAL, Topinfo.id: World Health Organization (WHO) merilis 10 daftae negara-negara dengan konsumsi alkohol tertinggi di Dunia berdasarkan pemakaian alkohol per tahun.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Ceko adalah negara dengan tingkat konsumsi alkohol per kapita tertinggi di dunia pada 2019. Berdasarkan catatan tersebut, setiap individu di Ceko rata-rata mengonsumsi 14,26 liter alkohol murni per tahunnya.

Sementara itu, Latvia dan Moldova berada di bawah posisi Ceko dengan rata-rata tingkat konsumsi alkohol sebesar 13,19 liter dan 12,8 liter per tahun. Angka ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata konsumsi alkohol di dunia, yakni 5,8 liter.

Jika melihat daftar tingkat konsumsi alkohol murni per kapita tertinggi di dunia, negara-negara di Eropa mendominasi daftar tersebut dengan rata-rata angka konsumsi per tahun di atas 12 liter.

Berikut daftar 10 negara dengan tingkat konsumsi alkohol per kapita tertinggi di dunia.

  • Ceko (14,26 liter alkohol murni per tahun)
  • Latvia (13,19 liter alkohol murni per tahun)
  • Moldova (12,85 liter alkohol murni per tahun)
  • Jerman (12,79 liter alkohol murni per tahun)
  • Lituania (12,78 liter alkohol murni per tahun)
  • Irlandia (12,75 liter alkohol murni per tahun)
  • Spanyol (12,67 liter alkohol murni per tahun)
  • Uganda (12,48 liter alkohol murni per tahun)
  • Bulgaria (12,46 liter alkohol murni per tahun)
  • Luxembourg (12,45 liter alkohol murni per tahun)
Konsumsi alkohol di Indonesia

Menurut data yang disajikan World Population Review, Indonesia tergolong sebagai negara dengan tingkat pemakaian alkohol terendah di dunia.

Berdasarkan catatan pada 2019, masyarakat Indonesia rata-rata mengonsumsi alkohol murni sebanyak 0,22 liter per tahun. Secara rinci, laki-laki mengonsumsi 0,37 liter alkohol murni per tahun dan perempuan 0,06 liter per tahun.

Sebagai informasi, Indonesia cukup ketat, bisa dilihat dalam salah satunya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam peraturan tersebut, batasan usia minimum yang diperbolehkan Pemerintah Indonesia untuk mengonsumsi minuman beralkohol adalah 21 tahun. Menurut Pasal 15, konsumen wajib menunjukkan kartu identitas kepada penjual. Berikut aturan dalam pasal tersebut.

“Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.”

Dapatkan update berita terbaaru setiap hari dari Topinfo.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Topinfo News Update", caranya klik link https://t.me/topinfoid_update, kemudian klik join.

Bagikan artikel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine