Daerah, Topinfo: Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciamis lakukan rapat untuk peningkatan dan pembinaan aparatur pengawas Pemilu.
Kegiatan yang dilaksanakan di Warung Shongka, Ciamis pada Senin (27/11/2023) dihadiri oleh seluruh jajaran Panwascam Ciamis dan PKD.
Diwan Pramulya selalu ketua Panwascam Ciamis menyampaikan jelang dibukanya masa kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 harus mempersiapkan para pengawas.
“Tahapan ini paling krusial karena berpotensi adanya pelanggaran pemilu yang cukup tinggi yaitu pada tahapan kampanye ini,” ungkap Diwan.
Diwan mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas untuk bekerja sesuai aturan.
“Ketika mengambil keputusan harus dipertimbangkan dengan matang dan logis,” kata dia.
Selain itu, Diwan mengingatkan kepada aparatur pengawas yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di untuk menjaga netralitasnya.
“Sebagaimana dalam aturan Undang-Undang No. 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tegas Diwan.
Sementara itu, Rino Sundawa Putra yang hadir sebagai akademisi menyampaikan materi terkait aturan dasar pengawasan pada tahapan kampanye.
Menurutnya, ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam pengaplikasian peraturan pelanggaran kampanye.
“Perhatikan unsur limitatif nya yaitu, subjek hukum, tempus dan locus delictynya” ungkap Rino.
Seperti halnya dalam undang-undang No. 7 tahun 2017 menurut Rino harus menjadi kehati-hatian para pengawas jika terjadinya praktik money politic.
“Dalam pasal 523 menyebutkan bahwasannya yang bisa terjerar hanya pelaksana, peserta, dan tim kampanye itu pada saat kegiatan kampanye yang sudah resmi jadwalnya diatur oleh KPU,” ungkapnya.