DAERAH, Topinfo.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) melaksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting.
Diketahui, kegiatan ini diselenggarakan di Aula Bappeda Ciamis. Bertujuan untuk memaksimalkan penurunan angka stunting di Kabupaten Ciamis.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Ciamis, Dr. Dian Budiyana M.Si mengatakan, kegiatan audit kasus stunting merupakan program prioritas nasional sebagaimana yang termaksud di dalam peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021.
“Dengan adanya kegiatan audit kasus stunting ini, kita berharap menjadi panduan untuk penanganan stunting di Ciamis, khususnya di wilayah lokus dan wilayah lainnya di Kabupaten Ciamis,” ucap Dian, Jumat (15/09/2023).
Dirinya juga menyampaikan bahwa, Tim audit kasus stunting di Kabupaten Ciamis telah terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati no 045.4/KPTS.509-HUK/2022.
Sementara itu, Yana D Putra selaku Wabup Ciamis, sekaligus sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Ciamis mengatakan, Audit Kasus Stunting merupakan implementasi dari rencana aksi nasional, dalam rangka menurunkan angka stunting.
“Diseminasi audit kasus stunting ini merupakan kegiatan prioritas yang dilaksanakan secara berkesinambungan,” ungkap Yana.
Menurutnya, lewat audit kasus stunting, Pemerintah daerah bisa melaksanakan pencegahan atau intervensi, sehingga kasus stunting di Ciamis bisa terus ditekan.
“Lalu untuk penanganan dan perbaikan tatalaksana kasus dapat teratasi dengan baik, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa di satu wilayah,” katanya.
Selanjutnya Yana menyampaikan bahwa, pelaksanaan kegiatan audit kasus stunting, pertama dengan pembentukan tim audit. Kemudian pelaksanaan audit serta pendampingan.
“Setelah itu, baru dilakukan diseminasi audit kasus stunting dan evaluasi dalam rangka menyusun rencana tindak lanjut dari hasil audit tersebut,” ungkap Yana.
Kemudian Yana D Putra menegaskan bahwa, program diseminasi audit ini akan di tindak lanjut berupa intervensi kegiatan sasaran. Selanjutnya akan jadi tanggungjawab sejumlah dinas terkait yang pelaksanaannya bersifat segera dan terencana.