DAERAH, Topinfo.id: Kuasa Hukum tersangka dan saksi kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo menuntut keadilan, menurutnya pihak pengelola wisata tak lepas dari kesalahan.
Sebelumnya, pihak terkati telah melakukan permohonan maaf kepada Tokoh masyarakat Suku Tengger dan perwakilan 3 Kepala Desa di Kecamatan Sukapura, Probolinggo.
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan manager WA sebagai tersangka dan 5 orang rombongan prewedding berstatus saksi.
Tim Kuasa Hukum tersangka Mustaji mengatakan, atas perkara yang terjadi pihaknya berharap kepada penegak hukum untuk bertindak seadil-adilnya.
“Terkait dengan perkara ini tentunya kami berharap kepada penegak hukum terhadap klien kami yang saat ini ditahan adanya putusan yang seadil-adilnya. Karena sudah jelas ini tidak ada kesengajaan dan kami juga sudah minta maaf,” kata Mustaji, Jumat (15/09/2023).
Mustaji menyatakan bahwa sehari setelah kejadian atau ketika dia menerima kuasa untuk mendampingi para rombongan prewedding tersebut, dirinya mulai melakukan penelusuran.
Hasilnya, kesalahan bukan hanya dilakukan kliennya saja. Melainkan juga ada kesalahan dari pengelola wisata Gunung Bromo, dalam hal ini Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (BB TNBTS).
“Yaitu adanya kelemahan dari petugas TNBTS sendiri. Di mana aturannya dalam pengelolaan wisata ini harus ada pengawalan atau imbauan kepada pengunjung. Jadi setelah pengunjung bayar (tiket masuk) tidak langsung dibiarkan berkeliaran,” kata Mustaji.
Dirinya menyebut, pengunjung bisa saja tidak tahu hal yang harus dilakukan dan hal yang dilarang. Beda lagi jika sudah ada pengawalan, termasuk memeriksa barang bawaan yang dikhawatirkan menimbulkan risiko dan harus menyesuaikan juga dengan situasinya.
“Petugas itu harusnya begitu, jangan hanya menerima tiket lalu dilepas begitu saja. Namun, harus ada SOP pengamanannya. Mengingat, klien kami tidak tahu dampak dari flare ini,” ujarnya.