Daerah, Topinfo: Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di mulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.
Untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jatinagara memberikan surat imbauan terkait pencegahan pelanggaran dalam kampanye pemilu.
Surat imbauan tersebut diterbitkan pada Selasa (28/11/2023) dan ditujukan untuk peserta pemilu yakni Partai Politik (Parpol) di wilayah Jatinagara dan beberapa pihak terkait seperti perangkat desa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Abduropik selalu Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwascam Jatinagara.
“Aturan main terkait kampanye dalam Pemilu sudah jelas, baik itu soal larangan dan apa saja yang diperbolehkan, tentu para peserta pemilu dan pelaksana kampanye tahu itu dan mereka harus mengikutinya,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Panwascam Jatinagara pada Kamis (30/11/2023).
Selain itu, Ropik juga menghimbau kepada beberap pihak dalam hal ini TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa beserta perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Jatinagara untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye peserta pemilu.
“Kami berharap tahapan kampanye dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku sehingga tercipta pemilu yang berkualitas,” ungkapnya.
Menurut Ropik, hal itu dapat terwujud lewat komitmen bersama untuk tidak melanggar aturan, dan peran masyarakat Jatinagara berani menolak segala bentuk kampanhe gelap atau black campaign.
“Jika menemukan pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan langsung ke Panwascam Jatinagara,” tegas Ropik.