DAERAH, Topinfo: Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Panwascam Cidolog, Kabupaten Ciamis mengembalikan sejumlah alat peraga sosialisasi yang sebelumnya disita dalam rangka pengawasan masa kampanye.
Alat peraga yang termasuk spanduk, baliho, dan atribut kampanye itu dikembalikan kepada masing-masing partai politik yang terlibat.
Ketua Panwascam Cidolog, Andang Herdiana menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan Panwascam selama masa kampanye.
“Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja telah menertibkan alat peraga sosialisasi yang dinilai melanggar aturan. Dan kini, sesuai instruksi Bawaslu, kami mengembalikannya. Dengan prosedur yang berlaku, mengisi berita acara pengembalian,” ujar Andang pada Kamis (30/11/2023) di kantornya.
Partai politik yang menerima kembali alat peraga kampanye diwajibkan untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Panwascam Cidolog juga memberikan peringatan agar dalam berkampanye, partai politik patuh terhadap peraturan yang berlaku demi terciptanya pesta demokrasi yang sehat dan tertib.
Dijelaskan sebelumnya bahwa Bawaslu melakukan pengembalian alat peraga sosialisasi ini merupakan salah satu langkah untuk menjaga keseimbangan dan keadilan selama proses kampanye.
Andang berharap, seluruh pihak tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilihan umum yang adil dan berkualitas.
“Kami mengimbau, semua pihak terkait. Agar meningkatkan kesadaran akan aturan selama kampanye. Juga, agar tetap menjaga integritas dalam setiap tahapan pemilu,” kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa Panwascam Cidolog, Ciamis sudah memberitahukan kepada peserta pemilu di wilayahnya ada 35 titik yang dibolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye.
“Kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023, sudah ditetapkan ada 35 titik, lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Tentunya ini di titik-titik strategis,” kata Andang.