Daerah, Topinfo: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis melaksanakan ikrar dan penandatangan Pakta Integritas terkait netralitas ASN dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pembacaan ikrar dan penandatangan pakta integritas tersebut dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan Disdukcapil Ciamis pada Rabu (25/10/2023).
Yayan Muhamad Supyan selalu Kepala Disdukcapil Ciamis mengatakan pelaksanaan ikrar dan penandatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Pemkab Ciamis melalui Sekda pada Senin (23/10/2023).
Tujuan dari rapat koordinasi tersebut, menurut Yayan adalah untuk memberikan pemahaman UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas,” ungkap Yayan.
Kepala Disdukcapil menjelaskan bahwa netralitas ASN pada pemilu sangat penting karena ASN memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga pelaksanaan pemilu.
“Seperti diketahui bersama, bahwasannya pegawai ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan, dan perekat pemersatu bangsa,” ungkap Yayan.
Yayan berpesan kepada para pegawai ASN di Disdukcapil Ciamis untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial untuk tidak mendukung salah satu pihak secara terang-terangan.
“Jejak digital di media sosial itu tidak bisa dihapus, jadi kita harus berhati-hati dalam menggunakan medsos,” ungkapnya.
Selain itu, Yayan mengingatkan kepada para pegawai Disdukcapil Ciamis untuk tidak menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian.
“Hal itu ada pada ikrar di point ketiga, bahwa pegawai ASN jangan sampai menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian,” ungkapnya.
Pembacaan ikrar netralitas ASN dibacakan secara serentak, setelah itu melaksanakan penandatangan Pakta Integritas secara bersama-sama oleh seluruh pegawai Disdukcapil Ciamis.