Berita Utama

Kamis, 23 Januari 2025
Kamis, Januari 23, 2025
spot_img

Kuasa Hukum Korban Penggelapan Aset Pabrik Apresiasi Putusan PN Gunung Sugih

DAERAH, Topinfo.id: Kuasa hukum korban penggelapan aset pabrik PT Tri Karya Manunggal, mengppresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Diketahui, PN Gunung Sugih telah memvonis terdakwa bersalah atas kasus penggelapan aset pabrik PT Tri Karya Manunggal dalam sidang lanjutan agenda putusan pada, Rabu (11/12/2024).

Ahmad Fauzan mengatakan, sangat bersyukur atas putusan dan mengapresiasi mejelis hakim PN Gunung Sugih yang telah memutus perkara tersebut.

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatanya melakukan penggelapan dengan pidana 1 tahun penjara,” ungkapnya.

Dirinya menilai, majelis hakim objektif dalam memberikan putusan berdasarkan Fakta persidangan,

“Terdakwa dinyatakan bersalah atas aset pabrik PT Tri Karya Manungga yang dipindahkan dan dijual tanpa sepengetahuan dan seizin dari klien saya selaku pemilik pabrik tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya Fauzan menyampaikan bahwa inti dari proses penyelesaian kasus tersebut, bukan seberapa lama seseorang tersebut harus di tahan atau dipenjara.

Melainkan apa yang menjadi kebenaran atau fakta yang diperjuangkan mendapat kepastian hukum, dengan dinyatakan bersalah oleh hukum.

“Artinya sudah jelas ya persoalan pabrik tepung tapioka itu milik bertiga, segala bentuk tindakan apapun didalam nya harus dimusyawarahkan apalagi sampai ada yang dijual tanpa ijin,” ungkapnya.

“Perlu saya tegaskan kembali, putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah memberikan kepastian hukum kepada klien saya dan membuktikan tidak ada kriminalisasi atau dikriminalisasi dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terbaaru setiap hari dari Topinfo.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Topinfo News Update", caranya klik link https://t.me/topinfoid_update, kemudian klik join.

Bagikan artikel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine