Sabtu, September 23, 2023
spot_img

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Koprasi dan UMKM Fiktif Kopanti Jabar

DAERAH, Topinfo: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang mendalami dugaan korupsi dana koperasi dan UMKM fiktif Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar. KPK menduga adanya penyalah gunaan anggaran yang di gunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Kopanti Jawa Barat (Jabar), di duga melakukan penyelewengan dana yang di kelola oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada 2012-2013. KPK lakukan pendalaman dengan memeriksa sembilan orang saksi pada Rabu, (6/7/2022).

Sembilan saksi tersebut terdiri dari, Jarot Hidayat Purwanto (PNS Pemprov Jabar), Setyo Semito, Komisaris PT Indec Internusa, Muchamad Rizal, pensiunan PNS. Enam lainnya, adalah pihak wiraswasta dan karyawan swasta diantaranya, Tharmidzi, ME Novian, Sukandar, Tatang Setiawan, Siti Masriyah dan Aisyah Handayani.

Ali Fikri selaku Plt juru bicara bidang penindakan KPK mengatakan, “Para saksi yang hadir, diperiksa oleh ahli dari BPKP, untuk keperluan klarifikasi dan pendalaman. Serta mengenai penarikan dana pada rekening Kopanti untuk kepentingan oknum tertentu. Ucapnya

Diketahui bahwa Ali Fikri, belum memberikan keterangan rinci total penarikan dana di rekening Kopanti Jabar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta para saksi untuk memberikan informasi atas dugaan kasus tersebut.

Ali Fikri juga menyampaikan, ada 2 saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait dugaan kasus korupsi Dana Koprasi dan UMKM Fiktif Kopanti Jabar.

“Dua saksi tersebut, atas nama Paramita WK dan Sri Puji Astuti, keduanya tidak hadir mengonfirmasi karena sakit. Untuk itu, pihak penyidik akan menjadwalkan ulang, untuk pemanggilan saksi tersebut.” ucap Ali.

Bedasarkan keterangan Ali Fikri, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana koperasi dan UMKM fiktif.

Namun, belum dibeberkan ke publik. Masyarakat diminta bersabar, KPK baru akan mengumumkan para tersangka, ketika proses penahanan sudah dilakukan.

“KPK menilai, adanya peristiwa hukum, dalam kasus dugaan korupsi Dana Koperasi dan UMKM fiktif, Kopanti Jabar. Serta adanya pihak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus tindak pidana korupsi tersebut, di tahun 2021 dan 2022.” pungkas Ali.

Dapatkan update berita terbaaru setiap hari dari Topinfo.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Topinfo News Update", caranya klik link https://t.me/topinfoid_update, kemudian klik join.

Bagikan artikel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -spot_imgspot_img