DAERAH, Topinfo.id: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Supriatna Gumilar sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah NPCI Jabar.
Diketahui, SG ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023 dengan total senilai Rp 122 miliar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Supriatna telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama 8 jam. .
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 03 Nopember 2024,” katanya
Modus Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI
Penyidik menemukan bahwa SG dan rekan-rekannya, termasuk KF, telah menyalahgunakan dana hibah NPCI Jawa Barat sejak 2021 hingga 2023.
Pada 2021, NPCI Jawa Barat menerima dana hibah sebesar Rp 67 miliar yang seharusnya digunakan untuk persiapan Pekan Paralympic Nasional (PEPARNAS) di Papua.
Namun, SG dan KF diduga melakukan markup dalam pengadaan sepatu atlet dan ofisial, meminjam nama perusahaan lain untuk menggelembungkan harga barang yang dibeli.
Pada tahun 2022, dana hibah sebesar Rp 19 miliar kembali diterima untuk penyelenggaraan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) di Bekasi. SG dan KF, yang saat itu bertindak sebagai Koordinator Atletik, kembali tersandung masalah korupsi dengan membuat laporan keuangan fiktif.
Mereka diduga memalsukan tanda tangan dan identitas orang yang seharusnya menerima honor, serta menyalurkan dana tersebut ke rekening pribadi melalui pihak ketiga.
Pinjaman Dana Hibah untuk Kepentingan Pribadi
Puncak skandal korupsi ini terjadi pada 2023, ketika NPCI Jawa Barat mendapatkan dana hibah sebesar Rp 36 miliar.
SG dan KF dengan nekat meminjam dana hibah sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi mereka.
Modusnya, SG memerintahkan KF untuk mencairkan dana hibah di Bank BJB dengan alasan pinjaman sementara, namun hingga kini dana tersebut belum dikembalikan.
SG juga dituduh memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk menutupi jejak penyalahgunaan dana tersebut.
Selain itu, dalam penggunaan dana operasional NPCI, SG diduga memerintahkan penarikan tunai hingga miliaran rupiah yang digunakan untuk keperluan pribadinya.
Penyidik menemukan adanya dua penarikan besar di Garut dan Bandung, di mana SG memerintahkan bendahara NPCI untuk menarik uang secara tunai dan menyerahkannya langsung kepadanya.
Atas tindakan yang dilakukannya, SG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda.
Saat ini, SG dan rekannya, KF, sedang dalam penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses secara hukum.