CIAMIS, Topinfo.id: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menegaskan soal pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) gratis.
Penegasan tersebut, untuk meminimalisir pungutan liar (pungli) yang disebabkan oleh calo.
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan mengatakan, pemohon akta kelahiran kini bisa dilaksanakan di kantor masing-masing kecamatan, untuk memudahkan pelayanan.
“Warga tidak harus berangkat ke dinas di Ciamis Kota untuk membuat akta kelahiran,” ucapnya, Senin (07/10/2024).
Yayan menegaskam bahwa pelayanan tersebut, tidak dipungut biaya. Dirinya juga menghimbau untuk tidak memakai jasa calo.
“Untuk melaksanakan pembuatan akta kelahiran tersebut, kami sudah memiliki 27 operator tersebar di setiap kecamatan yang siap memberikan pelayanan penerbitan akta kelahiran usia 0-18 tahun,” ungkapnya.
Persyaratan permohonan penerbitan akta kelahiran tidak jauh berbeda dengan pelayanan yang dilakukan di Kantor Disdukcapil Ciamis.
“Semua harus lengkap dan tertib, tidak ada yang dikurangi dan tidak ada yang ditambah,” ujar Yayan.
Dirinya mewanti-wanti bahwa pelayanan tersebut bersifat gratis alias cuma-cuma sehingga jangan sampai ada pungutan liar (pungli).
“Harus diingat soal pelayanan kami gratis dan kami imbau jangan memakai calo tapi bisa datang sendiri di kantor kecamatan terdekat,” ujar Yayan