CIAMIS, Topinfo.id: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis telah melaksanakan kegiatan perekaman biometrik sidik jari bagi orang terlantar.
Pelayanan tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh warga, termasuk mereka yang berada dalam situasi sulit seperti orang terlantar, memiliki hak yang sama untuk diakui secara resmi dalam sistem kependudukan.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan mengatakan, perekaman data biometrik tersebut, untuk memastikan bahwa orang terlantar memiliki Kartu KTP, yang merupakan identitas resmi yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan sosial dan administratif.
“Ketika sudah memiliki identitas resmi memungkinkan orang terlantar untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, dan berbagai fasilitas lain yang disediakan oleh pemerintah,” ungkapnya, Sabtu (19/10/2024).
Selain itu, Yayan menjelaskan bahwa perekaman ini juga merupakan bentuk perlindungan HAM, memastikan bahwa setiap orang memiliki identitas dan hak yang diakui oleh negara, termasuk hak atas kesejahteraan dan perlindungan hukum.
Yayan juga menjelaskan, pelaksanaan perekaman ini, petugas dari Disdukcapil Ciamis mendatangi tempat-tempat penampungan dan lokasi di mana orang terlantar berada.
“Sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses dan memastikan tidak ada yang terlewat dari pendataan,” ungkapnya.
“Adapun data yang direkam meliputi, sidik Jari, foto wajah, dan data pribadi lainnya,” imbuhnya.
Yayan juga menegaskan bahwa, program perekaman biometrik oleh Disdukcapil Ciamis ini adalah langkah penting dalam memastikan inklusi sosial dan perlindungan bagi semua warga negara, termasuk mereka yang kurang beruntung.
“Diharapkan orang terlantar dapat memperoleh hak yang sama dan kesempatan untuk hidup lebih baik, serta mendapatkan akses penuh ke layanan yang disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya.