Berita Utama

Selasa, 22 April 2025
Selasa, April 22, 2025
spot_img

Bawaslu Ciamis Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu

Daerah, Topinfo: Kampanye Pemilu 2024 sudah berjalan selama tiga minggu sejak dimulai dari tanggal 28 November lalu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ciamis menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Laporan tersebut menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif yang diduga bisa mengakibatkan pada kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bawaslu oleh Ketua Bawaslu Jajang Miftahudin pada Selasa (19/12/2023).

Jajang menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut. Bawaslu Ciamis menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil untuk dijadikan pelanggaran pemilu.

“Karena itu, laporan tersebut tidak diregister. Peristiwa tersebut bukan pelanggaran pemilu tetapi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sehingga laporannya direkomendasikan ke Polres Ciamis,” ungkap Jajang.

Dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Bawaslu Ciamis mengimbau agar semua peserta Pemilu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Aturan yang dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengalami perubahan menjadi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” kata Jajang.

Bawaslu Kabupaten Ciamis bersama Satpol PP Kabupaten Ciamis juga telah melakukan tindakan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar peraturan sebelum masa kampanye dimulai.

Sebanyak 2.145 APS telah ditertibkan di 27 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis, sebagai hasil dari penertiban yang dilakukan sejak September hingga November 2023.

Lebih lanjut, dalam upaya pencegahan pelanggaran kampanye Pemilu, Bawaslu Ciamis juga telah melakukan langkah-langkah yang salahsatunya adalah Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye.

Dilansir dari Ciamiskab, Rapat Kordinasi (Rakor) yang juga melibatkan para stakeholder terkait itu digelar di Ballroom Tyara Plaza Hotel, Senin (18/12/2023).

Jajang Miftahudin yang hadir pada acara tersebut mengungkapkan pentingnya sinergi antara Bawaslu, KPU, Parpol dan Masyarakat untuk menjaga pemilu yang berkualitas.

“Lewat rakor ini, kami berharap, agar kita dapat bersama memastikan masa kampanye berjalan damai, adil serta bebas pelanggaran” katanya

Bawaslu juga telah mengoperasikan Sistem Pengawasan Kampanye (SIWASKAM) untuk mengirimkan laporan hasil pengawasan secara cepat.

Lebih lanjut, telah digelar juga Deklarasi Pemilu Ciamis ANTENG (Aman, Netral, Tertib, Tenang) bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Ciamis.

Dalam menangani pelanggaran Pemilihan Umum, terdapat dua jalur yang dapat digunakan, yakni melalui temuan dari penyelenggara pemilu dan laporan yang diterima dari masyarakat.

Selama tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Ciamis mencatat penerimaan 3 laporan, di mana 1 di antaranya terdaftar.

Dapatkan update berita terbaaru setiap hari dari Topinfo.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Topinfo News Update", caranya klik link https://t.me/topinfoid_update, kemudian klik join.

Bagikan artikel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine
- Advertisment -
Google search engine